JAKARTA, KOMPAS.TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan tanggapannya terkait putusan MK terkait syarat capres dan cawapres. <br /> <br />Anggota KPU RI, Idham Holik sampaikan bahwa putusan MK bersifat final. <br /> <br />"Putusan mahkamah konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," ujar Idham. <br /> <br />Produser: Theo <br /> <br />#kpu #putusanmk #mahkamahkonstitusi <br /> <br />Baca Juga KPU Terima Surat Pemberitahuan dari Anies-Muhaimin, Daftar Pilpres Hari Kamis di https://www.kompas.tv/video/452650/kpu-terima-surat-pemberitahuan-dari-anies-muhaimin-daftar-pilpres-hari-kamis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452662/full-penjelasan-kpu-soal-hasil-putusan-mk-terkait-syarat-capres-cawapres